Pelajar Bunuh Begal, Ahli Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Sistem Peradilan Anak Yang Aneh
Hukum SENIN, 20 JANUARI 2020 , 20:19:00 WIB
RMOLJatim. Sidang keempat kasus pembunuhan begal oleh anak sekolah berinisial ZA di Malang menghadirkan saksi, di antaranya guru sekolah, tetangga terdakwa, dan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
Bakti Riza Hidayat selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (20/1), para saksi secara keseluruhan dipanggil, baik itu dari pihak terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau dari saksi kami ada tetangga terdakwa, saksi ahli dari UB, serta guru sekolahnya," jelas Bakti dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari saksi guru sekolah ZA, kata Bakti, ditanya kenapa pada saat itu ada sebuah pisau dapur. Gurunya pun menjelaskan bahwa pada 7 September 2019 memang ada tugas hasta karya dari kayu stick es krim yang ada motifnya untuk diukir mengguna pisau tersebut.
Sedangkan saksi kedua, yakni Dr. Lucky Endrawati SH, MH ahli pidana dari Fakultas Hukum UB memberikan keterangan hukum terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf atas peristiwa tersebut.
Komentar Pembaca
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda R ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
11 Anak Diajak Mesum, Ketua Ikatan Gay Tulungagu ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Perkuat ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Hakim Pernah Minta Jaksa Panggil Sekkota dan Kab ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mah ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Terbukti Rasis, ASN Pemkot Surabaya Dituntut 8 B ...
SENIN, 20 JANUARI 2020





